Sidang Rizieq Shihab

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kondisi terkini di sekitar kawasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis Hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.

Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun Hukuman penjara.

Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.

Baca juga: Protes Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Datangi PN Jakarta Timur & MA: Ini Kental Muatan Politis

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.

Kubu Rizieq Shihab Sampaikan Surat Protes dan Petisi di PN Jakarta Timur

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) guna melayangkan protes terkait proses hukum perkara klien mereka yang sebelum diadili.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Taklim, masyarakat pecinta keadilan, Ulama, Habaib, dan Ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi tujuan surat dan petisi dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujarnya.

Aziz menuturkan poin kedua keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Baca juga: Jaksa Minta Polisi Periksa Rizieq Shihab di Kasus Terorisme, Kuasa Hukum: Ini Cobaan, Fitnah

Kental Muatan Politis

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/8/2021) guna menyampaikan surat keberatan dan protes.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat keberatan dan protes itu terkait perpanjangan masa tahanan klien mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Menurut tim kuasa hukum, Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan di sesuai vonis perkara kerumunan Petamburan.

Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam banding perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Proses banding perkara RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis empat tahun penjara hingga kini masih berjalan sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi

"Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak surat permohonan Kasasi yang kami ajukan atas penetapan dimaksud," ujar Aziz.

Aziz menuturkan kedatangan pihaknya ke MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.

Setelahnya mereka bakal menyambangi MA guna menyampaikan protes serupa.

"Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Banding Rizieq

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya segera berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan proses banding di perkara tes swab RS UMMI Bogor sudah memasuki tahap akhir pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baik untuk berkas banding Rizieq atas vonis hukuman empat tahun penjara dan berkas banding Hanif Alatas atas vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Hingga Surati Kapolri

"Kemarin Senin kita sudah Inzage, pemeriksaan. Kita sudah masukkan memorinya, baik Habib Rizieq dan Habib Hanif sudah, tinggal kontra memori," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Inzage yakni tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Belum Tahu akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman

Pada tahap ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.

"Mungkin besok kontra memori masuk supaya ketika sidang semua bisa dipertimbangkan. Kontra memori tidak banyak, karena Jaksa juga memorinya hanya beberapa lembar, mungkin hanya satu atau dua lembar," ujarnya.

Aziz menuturkan dalam proses banding kasus tes swab RS UMMI Bogor ini pihaknya menyiapkan bukti rekaman video saat jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Video jalannya sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor guna menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa berdasar keterangan saksi fakta, saksi ahli kliennya tidak bersalah.

"Karena beberapa pertimbangan dari Hakim dan argumen Jaksa memanipulasi fakta persidangan. Jadi misalnya ketika sidang saksi ahli bicara apa sama mereka (Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur) dipelintir begitu," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor

Aziz mengatakan video jalannya sidang ini juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Pun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum tetap optimis upaya berhasil.

Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hanif tidak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan.

"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," lanjut Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sampaikan Pernyataan Banding Rizieq Shihab ke Jaksa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved