Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali 7-13 September: Makan di Tempat 1 Jam hingga Dibukanya Tempat Wisata

Cek aturan terbaru setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). PPKM diperpanjang lagi, kini aturan makan di tempat jadi 60 menit. 

Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.

"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM dan Harus Bayar Denda Rp 50 Juta

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.

Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.

"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.

"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami akan melakukan uji coba PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.

Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.

"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved