Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali 7-13 September: Makan di Tempat 1 Jam hingga Dibukanya Tempat Wisata
Cek aturan terbaru setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak aturan terbaru setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujarnya.
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3."
"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.
Baca juga: Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan saat PPKM, Panitia Minta Maaf & Bayar Denda Rp2 Juta
Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas di tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
"Sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena Covid-19," papar dia.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan Covid-19 dilakukan dengan cermat.
"Meski transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan di banyak wilayah kabupaten/kota masih belum memenuhi target dari yang ingin kami capai," imbuhnya.

Aturan Penyesuaian
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.
Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.
Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.
"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM dan Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.
Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.
"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.
"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami akan melakukan uji coba PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.
Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.
"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.