Dijanjikan Uang Sampai Miliaran Rupiah, Dukun Abal-abal di Tangerang Tewas oleh Pelanggannya

Dua pria gelap mata menghabisi nyawa seorang pria tua di Kabupaten Tangerang karena sempat dijanjikan mendapatkan uang sampai miliaran rupiah.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
W dan D yang tanpa belas kasihan mengakhiri hidup T (62) di rumahnya sendiri bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9/2021). 

Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai.

Baca juga: Dijanjikan Gandakan Uang Sampai Miliaran Rupiah, Pria Tua di Tangerang Tewas Oleh Pelanggannya

Untuk W senilai Rp 60 juta dan D senilai Rp 8,2 juta," sambungnya lagi.

Nantinya, untuk W dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar.

Sementara D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Tidak sampai disitu, agar uang itu bisa cepat tergandakan, para pelaku dan korban harus menjalani beberapa ritual.

Seperti bertapa edi dan mandi air laut.

"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut yang ada di Pantai Jayanti."

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ditemui awak media di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ditemui awak media di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," kata Wahyu.

Tapi nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku hingga, mereka kesal dan sakit hati.

"Karema tidak kunjung dapat uangnya, mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," ungkapnya.

Baca juga: 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Lewat Gigi

Tak berhenti di sana, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved