Cerita Kriminal

Dendam Membara, HK Jebak Teman Minum Miras Ternyata Hand Sanitizer Berujung 5 Remaja Tewas

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkap Kapolres.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Net
Ilustrasi mayat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pesta miras yang dilakukan sekelompok remaja kembali menelan korban jiwa. Lima remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tewas setelah meminum hand sanitizer yang disajikan pelaku HK (15) yang dikira ciu atau arak.

Hal itu dibeberkan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media di Mapolres Berau, Selasa (14/9/2021).

Anggoro menyebutkan, peristiwa itu berawal dari ketika ada sekumpulan remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

Pesta miras itu kembali dilakukan pada pukul 20.00 Wita di hari dan tempat yang sama.

"Jadi, mereka minum miras ini secara bersama-sama. Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus. Hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," ucapnya kepada awak media.

Baca juga: Pesta Miras Maut, Nyawa Rekan Hilang Akibat Saling Sindir Makan Ikan Goreng

Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer (HS), yang berasal dari HK.

Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah ciu, bukan hand sanitizer.

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkap Kapolres.

Baca juga: Malam Kelabu di Puncak Bogor, Keasikan Pesta Miras Buat Residivis Tak Menyesal Habisi Temannya

Ia memberikan cairan pembersih tangan kepada temannya.

Dendam Kerap Dipalak

Aksi HK menjebak enam temannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hatinya kepada para korban lantaran kerap dipalak atau dimintai uang.

"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar lima  bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujar Kapolres Berau.

Baca juga: Tak Terima Dilabrak Istri Sah di Depan Orangtua, Pelakor Rela Keluarkan Rp 70 Juta Demi Balas Dendam

Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut.

Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya.

"Tapi kebablasan sampai dengan meninggal," beber Kapolres.

Baca juga: Nekat Beroperasi saat PPKM, Venesia BSD Disegel: Sempat Ada Praktik Prostitusi & Perdagangan Orang

Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.

Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat. Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.

Pengungkapan minuman keras oplosan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Pengungkapan minuman keras oplosan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.

Baca juga: Polisi Dalami Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 48 Nyawa Narapidana Tewas

Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.

Pemidanaan anak

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Kasus Ibu & Anak, Kini Yosef Ditanya Anggota Bareksrim Polri dan Teka-teki Sosok Saksi Lain

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)
 

Kasus serupa

Kasus minum miras bercampur hand sanitizer juga pernah terjadi di Blora Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

Tiga narapidana di Rutan Kelas II B Blora, tewas setelah minum hand sanitizer oplosan yang dicampur air dan minuman ringan pada 21 Juni 2021.

Mereka adalah AS, napi yang dihukum 10 tahun atas kasus pelanggaran perlindungan anak. Korban kedua adalah RA, yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan dan MA, napi yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian.

Baca juga: Viral Video Pengunjung Kafe Berkerumun Sambil Berjoget di Setiabudi, Satpol PP Temukan Miras

Mereka bertiga memiliki riwayat penyakit. AS didiagnosa tetanus, RA memiliki riwayat stroke berkelanjutan, dan MA mempunyai penyakit saraf dan paru-paru.

Kasus itu berawal saat Bagian Pelayanan Rutan membagikan obat-obatan kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Obatan-obatan dimaksud, mulai dari vitamin, masker dan hand sanitizer.

Baca juga: Kapal Terbalik di Perairan Kepulauan Seribu: 6 Orang Selamat, 4 Orang Lainnya Masih Dicari

Diduga hand sanitizer tersebut oleh sejumlah oknum napi digunakan untuk pesta minum-minum dan dioplos dengan cairan lain, seperti sprite.

Saat Berkunjung ke Blora Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi ketika dikonfirmasi mengatakan ada sekitar 10 napi dari satu blok yang menggelar pesta minum oplosan.

Mereka memanfaatkan situasi kelengahan petugas rutan. Mereka berkumpul bersama teman-temannya mencampur hand sanitizer dengan cairan yang lain.

Baca juga: Tewaskan Satu Remaja, Tawuran Maut di Mampang Prapatan Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial

Para napi yang minum oplosan baru merasakan gejala pada Rabu (23/6/2021).

Pada Rabu malam, petugas rutan langsung menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.

Sayangnya, tiga napi tak bisa diselamatkan dan mereka dinyatakan meninggal dunia.

Sementara yang lain kondisinya sudah membaik.

"Tiga napi, masing-masing AS, RA dan MA tidak bisa diselamatkan. Yang lain alhamdulillah kondisinya hingga saat ini baik," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lima Remaja di Berau Tewas usai Minum 'Hand Sanitizer', Polisi Endus Motif Balas Dendam dan di Kompas.com dengan judul "Minum Hand Sanitizer Oplosan, 3 Napi di Blora Tewas, Berawal dari Pembagian Obat Kesehatan"

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved