Lapas Tangerang Terbakar

3 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Narapidana

Tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi kebakaran maut menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kamis (9/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pegawai tersebut adalah orang yang bertugas saat terjadi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Namun, Yusri tidak mengungkap identitas ketiga petugas lapas tersebut.

"Tiga tersangka ini semuanya petugas lapas yang bekerja saat itu (kebakaran)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Kedubes Portugal Datangi RS Polri Kramat Jati Urus Pengambilan Jenazah Korban Lapas Tangerang

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: Belum Teridentifikasi, Jenazah WN Nigeria Korban Lapas Tangerang Masih di RS Polri Kramat Jati

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.

Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Baca juga: Napi Selamat Ini Didatangi Satu Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Merasa Takut Sendirian

Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Sementara itu, hingga saat ini tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 39 jenazah korban kebakaran.

Kepala Lapas Dinonaktifkan

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya pascakebakaran maut yang menewaskan 49 wargaa binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved