Nasib Irjen Napoleon, Selain Terancam Dipecat, Sang Jenderal Kini Dibidik Kasus Pencucian Uang

Hakim menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

Penghapusan red notice di Imigrasi membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah Indonesia hingga bisa mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. 

Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon. Di antaranya, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Baca juga: Remisi Djoko Tjandra Atas Rekomendasi Dirjenpas Jadi Sorotan Bekas Pimpinan KPK hingga Akademisi

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian," ujar hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

"Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," sambungnya.

Sedangkan hal meringankan vonis, Napoleon berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

Setelah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua, Irjen Napoleon Bonaparte tetap berada di Rutan Bareskrum Polri Jakarta dan belum dipindahkan ke lapas.

Aniaya dan Lumuri Tinja ke M Kece di Tahanan 

Belum selesai menjalani hukuman, Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tahanan kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

M Kece mempolisikan jenderal bintang dua itu setelah dirinya dianiaya dan dilumuri kotoran manusia saat berada di dalam sel Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (26/9/2021) dini hari.

Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. (Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook via Kompas.com)

Melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku melakukan perbuatan itu atas nama agama.  Dia mengaku karena tidak senang agamanya dihina.

Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved