Nasib Irjen Napoleon, Selain Terancam Dipecat, Sang Jenderal Kini Dibidik Kasus Pencucian Uang
Hakim menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Irjen Napoleon Bonaparte terancam dipecat dari kepolisian akibat kasus penerimaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, ditambah dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskerim Polri.
Kini, rupanya Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Bahkan, kasus TPPU terkait Irjen Napoleon Bonaparte telah sampai pada tahap penyidikan dan tinggal menentukan pihak tersangka dalam gelar perkara.
"Sedang gelar, silahkan nanti tanyakan hasilnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam
Ia menuturkan kasus tersebut telah masuk ke tahapan penyidikan. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus TPPU tersebut.
"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," imbuhnya.
Terbukti Terima Suap dan Disebut Lempar Batu Sembunyi Tangan
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa
Dia sempat mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Baca juga: Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Hajar dan Lumuri Tinja ke M Kece, Ini Kronologi Lengkapnya

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu.
“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” ungkap hakim anggota.
Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.
Padahal, Kejaksaan Agung saat itu masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra karena masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Djoko Tjandra