Formula E

Fraksi Gerindra Sebut Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Kental akan Nafsu Politik

Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani, menuding Prasetyo Edi Marsudi bakal melaksanakan paripurna ilegal.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Suasana konpers pernyataan sikap 7 Fraksi partai di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi pelaksanaan Formula E di Tesate Restaurant, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) 

Menurut M Taufik, kegiatan paripurna yang akan dilaksanakan Selasa besok dinilai ilegal.

Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.

Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik.

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Tidak Akan Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Penjelasan Gerindra

Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.

"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.

"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.

Sebelumnya, rapat persetujuan memanggil Anies Baswedan ihrwal Formula E akan dilaksanakan pada Selasa (28/9/2021) besok.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun sudah selesai memimpin rapat Bamus pagi tadi.

Baca juga: Bahas Interpelasi Mas Anies, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Besok Selasa! 

"Tanggal 28 (September) besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," kata Pras, sapaannya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).

Dia menambahkan, usulan interpelasi telah sesuai aturan karena minimal ada 15 anggota DPRD yang mengajukannya.

Teranyar, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan dan PSI telah mengajukan Interpelasi.

Dengan begitu, syarat minimal anggota dewan memanggil Anies terpenuhi. 

"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di Bamus-kan selesai, ada usulan dari dua fraksi," tutur Pras.

"Karena di tata tertib dikatakan 15 orang cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, dan disetujui," tutup dia.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved