Lapas Tangerang Terbakar

Tewaskan 49 Napi, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Besok 

Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021).     

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan menonaktifkan tiga petugas Lapas Tangerang yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kebakaran di lapas tempat mereka bertugas.

Penonaktifan jabatan itu untuk memudahkan penyidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib," ujar kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

"Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," sambungnya.

Selain ketiga petugas, Kemenkumham juga menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).

Baca juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Narapidana

Victor dinonaktifkan juga demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham terkait peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang.

"(Viktor dinonaktifkan) untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," ujarnya.

Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.

Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Wagub DKI: Kita Ingin Warga Patuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri.

Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa itu.

Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.

"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri. (TribunJakarta.com/WartaKotalive.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved