Lapas Tangerang Terbakar
Tewaskan 49 Napi, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Besok
Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka baru atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Banten yang mengakibatkan 49 napi meninggal dunia. Tersangka itu dikenakan Pasal 187 dan Pasal 188 KUP-Pidana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru itu, pada Selasa (28/9/2021) besok.
"Gelar perkara sudah selesai. Mudah-mudahan besok kami umumkan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP pada Minggu malam, 26 September 2021.
Namun demikian, Tubagus masih enggan merinci jumlah, latar belakang, maupun peran tersangka baru ini.
Baca juga: 3 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran, Polisi Sebut Unsur Lalai
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumya telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari pihak laboratorium forensik (Labfor).
Hasil pemeriksaan itu dibawa dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka baru penyebab kebakaran.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Baca juga: Cerita Narapidana Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang: Susah Tidur hingga Berhalusinasi
Adapun Pasal 188 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kebakaran di Blok C II Lapas Tangerang yang mengibatkan 49 narapidana tewas pada 8 September 2021, dini hari.
Tiga orang yang menjadi tersangka dari peristiwa kebakaran yang menelan banyak korban jiwa itu adalah tiga petugas Lapas Tangerang. Ketiganya yakni RU, Y, dan S.
Baca juga: Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Trauma Healing, Ngaku Sering Dihantui Korban
Ketiga pegawai lapas itu diketahui sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUH-Pidana.
Pasal 359 KUHP mengatur, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Tiga Tersangka hingga Kalapas Dinonaktifkan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan menonaktifkan tiga petugas Lapas Tangerang yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kebakaran di lapas tempat mereka bertugas.
Penonaktifan jabatan itu untuk memudahkan penyidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi
"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib," ujar kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
"Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," sambungnya.
Selain ketiga petugas, Kemenkumham juga menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).
Baca juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Narapidana
Victor dinonaktifkan juga demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham terkait peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang.
"(Viktor dinonaktifkan) untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," ujarnya.
Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.
Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Wagub DKI: Kita Ingin Warga Patuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri.
Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa itu.
Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri. (TribunJakarta.com/WartaKotalive.com/Kompas.com)