Polemik Nama Jalan Ataturk, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik: Kita Urusan dengan Persahabatannya
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik buka suara perihal pergantian nama jalan tokoh Turki, Mustafa Kemal Ataturk.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik buka suara perihal pergantian nama jalan tokoh Turki, Mustafa Kemal Ataturk.
Taufik memandang usulan nama ini dari segi hubungan bilateral antar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki.
Menurutnya, bila dilihat dari segi ini akan berdampak baik untuk mempererat hubungan internal antar Indonesia dan Turki.
"Saya kira kalau itu baik sebagai bentuk persahabatan, kenapa engga sih gitu loh, kan Turki bikin nama Soekarno kan ya bales lah kebaikan orang harus dibalas dengan cara baik," katanya di Balai Kota, Jumat (22/10/2021)
Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi secara bijak perihal usulan nama yang diajukan oleh otoritas pemerintah Turki.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Pemprov DKI Surati KBRI Turki Minta Usulan Nama Jalan Ataturk Diubah Jadi Istanbul
Meski pada kenyataaannya usulan nama Mustafa Kemal Ataturk menuai kontroversi karena dianggap tokoh sekuler.
Menurutnya, bila dilihat dari segi persahabatan antar negara, usulan nama ini mengandung nilai positif lantaran nama Presiden Pertama RI Soekarno juga digunakan di Turki.
"Itu kan ya kita gak ada urusan sama sekulernya. Kita urusan dengan persahabatannya, kan memang nama jalan di Turki ada nama Soekarno. Nama itu usulan dari Turkinya ya kita terima dong usulan dia jangan anda protes dengan usulan dia," tandasnya.
Baca juga: Minta Warga Hormati Penamaan Jalan Mustafa Kemal Ataturk, Wagub DKI: Demi Kerja Sama Indonesia-Turki
Sebagai informasi, guna menyelesaikan polemik soal usulan penamaan jalan Mustafa Kemal Ataturk, Pemprov DKI telah bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, surat itu berisi penjelaskan bahwa pihaknya tak bisa begitu saja mengubah nama jalan di ibu kota.
"Kami menghargai, menghormati usulan nama yang disampaikan pemerintah Turki, namun demikian kami sampaikan bahwa ada aturan, ketentuan terkait penamaan jalan," ucapnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Kisah Raffi Ahmad Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Nagita Slavina: Rasanya Seneng Banget
Aturan yang dimaksud Ariza ialah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor tentang pedoman penetapan nama jalan, tanah, dan bangunan umum di DKI Jakarta.
Mengacu pada aturan tersebut, pergantian nama jalan memang dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah.
Selanjutnya, usulan tersebut akan terlebih dulu dikaji oleh Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.
Baca juga: Korban Dugaan Pelanggaran HAM Turki Bersuara di Peradilan Internasional