Cerita Kriminal

Jaringan Sabu Malaysia, Si Kurir Berkedok Jualan Mi Aceh di Tangerang

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi menjelaskan, A dan S diamankan sedang berjualan mi Aceh di kawasan Kecamatan Tigaraksa.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di Indonesia di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (10/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kurir sabu jaringan internasional dari Malaysia ternyata berkedok berjualan mi Aceh di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima tersangka kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional pada September dan November 2021, yagn dikendalikan narapidana di Lapas Sidoarjo.

Kelima tersangka itu adalah MT (40), LY (37), DN (40), A, dan S.

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi menjelaskan, A dan S diamankan sedang berjualan mi Aceh di kawasan Kecamatan Tigaraksa.

"Sebenarnya untuk rumah makan mi Aceh milik salah satu tersangka yang kebetulan dikelola istri tersangka," jelas Nasrandi di markasnya, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu Selama 2 Tahun, Ibu 3 Anak Dibayar Rp 200 Ribu untuk Bayaran Sekolah

Kendati demikian, rumah makan tersebut tidak dijadikan sarang barang haram tersebut.

Sebab, A dan S menyembunyikan narkotika jenis sabu di kediamannya.

"Tidak, tapu kediamannya digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu," sambung Nasrandi.

Baca juga: Laboratorium Sabu di Tangerang Bagian Jaringan Internasional, Bahan Baku Tak Terlacak X-Ray

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandja menjelaskan, tersangka MT, LY, dan DN, ditangkap pada September 2021.

MT dan LY ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, sedangkan DN ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.

"Kemudian, tersangka A dan S ditangkap di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada awal November 2021," paparnya.

Dari tangan MT, LY, dan DN, polisi menyita sabu seberat 1,98 kilogram.

Berdasar pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia tujuan Pulau Jawa dan dikirim melalui Aceh.

Baca juga: Warga Lapor Lewat Instagram Ada Pesta Narkoba di Pinggir Jalan, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku

Sementara itu, dari tangan A dan S, polisi mengamankan sabu hingga seberar 2,8 kilogram.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved