Peran Depeko Tak Berguna Gara-gara Omnibus Law, Wali Kota Bekasi: Itu yang Buat Presiden
Buruh di Kota Bekasi menilai, peran Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak lagi berguna imbas penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Mereka setiap tahunnya menggelar rapat pembahasan untuk kenaikan upah, dinamika diskusi kerap terjadi hingga berujung voting anggota untuk menentukan kesepakatan.

Sebelum adanya PP Nomor 36 Tahun 2021, diskusi pembahasan kenaikan upah dibuka secara adil dengan menyampaikan masukan dari tiap unsur.
"Karena memang diskusi dari dewan pengupahan tidak dibuka kerannya, nilai (angka kenaikan upah) itu kan muncul ketika kami melakukan diskusi," jelas dia.
Rapat final pembahasan kenaikan UMK 2022 digelar pada, Jumat (19/11/2021) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, anggota Depeko dari unsur pekerja melakukan aksi walkout.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Jakarta Berlakukan Penggunaan SIKM saat PPKM Level 3 Masih Dikaji Pemprov
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
"Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu. Itu lebih rasanya menenangkan semaunya, karena kalau melihat dari persentasenya itu sendiri kecil," tegas dia.