Ada Varian Omicron, Wagub Ariza Berharap Tak Adan Lonjakan Covid Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta berharap tak ada peningkatan kasus aktif Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberi keterangan di kantor Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (20/11/2021). Pemprov DKI Jakarta berharap tak ada peningkatan kasus aktif Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berharap tak ada peningkatan kasus aktif Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sehingga sejumlah pembatasan kembali disesuaikan dengan aturan dalam PPKM Level 3.

Berbekal regulasi yang ada, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap tak adanya lonjakan kasus Covid-19.

Sehingga gelombang ketiga bisa diantisipasi selama libur Nataru.

"Kita tahu selama dua tahun ini setiap ada libur selalu diikuti peningkatan-peningkatan Covid. Kita berharap libur Nataru gak ada peningkatan, terlebih sekarang ada varian baru," jelasnya di Balai Kota DKI, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub Ariza Ungkap Antisipasi Varian Omicron: Harus Lebih Hati-hati

Politisi Gerindra ini terus mengimbau warga Jakarta untuk memperketat protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

Kemunculan varian Omicron juga diharapkan menjadi perhatian bagi warga Jakarta.

"Sekalipun secara vaksinnya sudah luar biasa, di Jakarta termasuk yang terbaik, dari 11,1 juta jiwa vaksin yang udah dapat vaksin. Namun ini kan tetap kita harus hati-hati," katanya.

Baca juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2: Kapasitas Mal Dibatasi 50 Persen dan Makan Ditempat Satu Jam

Wagub Ariza Ungkap Antisipasi Varian Omicron

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, PPKM Level 2 diterapkan di ibu kota guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

Melalui pengetatan kegiatan ini, masyarakat juga diminta waspada dengan adanya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

"PPKM Level 2 bagian dari strategi pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun," ucapnya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kota Tangerang Naik PPKM Level 2, Wali Kota Salahkan WNA Dari Bandara Soekarno-Hatta

"Apalagi kita tahu ada varian baru Omicron. Jadi harus lebih hati-hati lagi," sambungnya.

Untuk itu, Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Termasuk juga penerapan PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Muhammad Rizki Hidayat di aula Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (20/11/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Muhammad Rizki Hidayat di aula Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (20/11/2021). (Instagram @arizapatria)

"Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun lalu, yaitu terjadi peningkatan selama musim libur hari Natal dan tahun baru," ujarnya di Balai Kota.

Varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron belakangan memang menjadi momok baru di sejumlah negara.

Omicron disebut-sebut 500 persen lebih menular daripada virus corona asli, SARS-CoV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China 2019 lalu.

Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini (freepik)

Varian baru ini menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara.

Untuk mengantisipasi hal ini, Ariza menyebut, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Minim Tracing Buat Kota Tangerang Kembali Naik ke PPKM Level 2, Apa yang Bakal Dilakukan Pemkot?

Politisi Gerindra ini pun menyebut, Pemprov DKI meminta pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan sejak di hulu.

"Kami terus diskusi dengan pemerintah pusat, yang utama tentu pencegahan di hulu dan di pintu masuk, khususnya di bandara, pelabuhan, dan di tempat-tempat umum," ucapnya, Senin (29/11/2021).

Ariza mengatakan, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI pun sudah diwanti-wanti untuk mewaspadai varian baru virus corona tersebut.

"Dinkes juga sedang mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan (varian Omicron)," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI.

Baca juga: Kata Pemkot Jaksel soal PTM Terbatas saat PPKM Level 3 Mendatang

Orang nomor dua di DKI ini pun mengingatkan seluruh warga ibu kota untuk tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan.

Sebab, pandemi Covid-19 yang kini sudah mereda bisa sewaktu-waktu meroket lagi bila masyarakat abai protokol kesehatan.

"Yang lebih penting adalah kita semua warga Jakarta di masa pelonggaran ini di Level 1 harus waspada dan lebih hati-hati," kata Ariza.

Terlebih, periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera datang dan peningkatan mobilitas warga dikhawatirkan meningkatkan jumlah kasus Covid-19.

"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendur. Waspada, pastikan disiplin, patuh, dan bertanggungjawab," tuturnya.

DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2

DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan naiknya status PPKM ini, pemerintah kembali memperketat sejumlah kegiatan masyarakat.

Kini, jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kembali dibatasi menjadi 50 persen.

Kemudian, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 60 menit atau satu jam.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di DKI:

1.Sekolah Boleh Tatap Muka 

Camat Ciracas Mamad saat memantau penerapan protokol kesehatan pada PTM terbatas di SDN Kelapa Dua Wetan 02, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. 

Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  
2. Perkantoran Non Esensial WFO 50% 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%. 

Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

3. Perkantoran Esensial WFO 75% 

Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. 

Sementara, WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

4. Sektor Kritikal Boleh 100% 

Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian. 

5. Pusat Perbelanjaan dan toko 

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

6. Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima 

Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dari sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 18.00. 

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah. 

7. Aturan Makan-Minum di Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan satu meja maksimal dua orang. yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 

  
8. Kegiatan Ibadah 

Aktivitas kegiatan keagamaan kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 50%, dari sebelumnya boleh hingga 75%. 

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50% kapasitas 

   
9. Transportasi Umum 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, namun 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved