Cerita Kriminal

Anak Anggota DPRD Divonis 7 Tahun Kasus Persetubuhan, Pengacara Sesalkan Sikap Orangtua Korban

Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21) divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). Dalam kasus ini, AT divonis 7 tahun penjara. 

Komnas Perempuan meminta, penanganan kasus persetubuhan yang dialami PU (15) saat ini harus fokus terhadap pemulihan dampak trauma disamping keadilan hukum tetap berjalan.

"Dampak persetubuhan yang dilakukan pelaku tidak dapat diselesaikan dengan perkawinan, justru akan menambah beban untuk korban," tegas dia.

Siti mengatakan, jika tersangka dengan korban dinikahkan, besar kemungkinan akan terjadi bentuk kekerasan yang lebih merugikan bagi PU.

"Bisa jadi korban akan mengalami berbagai kekerasan lain, maka dari itu tidak boleh mengawinkan tersangka dengan korban," kata Siti.

Siti menjelaskan, dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU HAM, UU Perkawinan dan anak, hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas.

"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender yaitu pemaksaan perkawinan, dan itu dilarang," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Selain Vonis 7 Tahun, Hakim Putuskan Anak Anggota DPRD Wajib Bayar Uang Ganti Rp 10 Juta ke Korban,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved