Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Tok! Dalang Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara atas dasar menyebarkan berita bohong.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.
Baca juga: Masuki Babak Akhir, Dalang Hoaks Babi Ngepet Bakal Jalani Sidang Putusan
Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Rencanakan Lama dan Biasa Lihat Kisah Klenik
Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar siang hoaks babi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim siang ini.
Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam, sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.
Bahkan, beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis yang terjadi di Indonesia.
Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.
"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini.
Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Terancam 10 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Kisah Adam Ibrahim Susun Skenario Hoaks Babi Ngepet di Depok