Jeritan Histeris Santriwati Korban Rudapaksa Saat Dengar Suara Guru Bejat di Bandung
Teriakan histeris terdengar saat santriwati korban rudapaksa mendengar suara guru bejat di Bandung bernama Herry Wirawan.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Teriakan histeris terdengar saat santriwati korban rudapaksa mendengar suara guru bejat di Bandung bernama Herry Wirawan.
Santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru pesantren Herry Wirawan itu mengalami trauma mendalam.
Apalagi, perbuatan guru bejat itu berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yakni 201602021.
Demikian dikatakan Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).
"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wirawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," kata Riyono .
Baca juga: Miris, LPSK Ungkap Santriwati Korban Rudapaksa Guru di Bandung Ditolak Saat Pindah Sekolah
Riyono mengungkakan perkara guru pesantren itu kini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi.
Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Baca juga: Harus Taat ke Guru Ucap Herry Wirawan Demi Lancarkan Kebiadannya, 12 Santriwati Alami Trauma Berat
Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab kini terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.
Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.
Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.
"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.
Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.
Baca juga: Hati Rasanya Teriris, Pilu Istri Ridwan Kamil Khawatirkan Nasib 12 Santri Korban Guru di Bandung
"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum. Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terdakwa tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas.