Cerita Kriminal
Kenal di Aplikasi, Pria Tunawicara di Kemayoran Tewas Ditikam usai Hubungan Sesama Jenis
Pembunuhan itu, kata Zulpan, telah direncanakan tersangka sejak 8 Desember 2021, saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran sakit.
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kompas.tv/Baitur Rohman
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan terhadap seorang pria tunawicara YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga menghadirkan tersangka AS (20) yang mengenakan baju tahanan berwarna orange di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Usai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS.
"Tersangka kemudian kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegas Zulpan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-pembunuhan-pria-tunawicara-di-kemayoran-sesama-jenis.jpg)