Antisipasi Virus Corona di DKI

Omicron Masuk Indonesia, Pemprov DKI Buka Peluang Ubah Lagi PPKM Level 1 Saat Nataru

Ariza bilang, kebijakan untuk merevisi aturan PPKM di ibu kota bukan wewenang pemerintah pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta buka peluang revisi aturan PPKM Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang baru ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyusul temuan kasus Covid-19 varian Omricon atau B.1.1.529 di Indonesia.

Ia pun menyebut, pihaknya melalui Dinas Kesehatan tengah mengecek kembali temuan kasus Omicron tersebut.

"Ya kita lihat saja, kita pastikan dulu sejauh mana informasi ini kebenarannya. Setelah itu pemerintah pasrahkan mengambil kebijakan," ucapnya, Kamis (16/12/2021) malam.

Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 1, Mal Buka Sampai 22.00 WIB Tapi Tak Boleh Gelar Event Natal dan Tahun Baru

Ariza bilang, kebijakan untuk merevisi aturan PPKM di ibu kota bukan wewenang pemerintah pusat.

Pasalnya, hal ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti keputusan yang ambil pusat.

"Level 1 itu kewenangannya dari Satgas pusat melihat situasi dan kondisi Jakarta yang membaik," ujarnya di Balai Kota.

"Apalagi vaksinnya sudah tinggi sekali, tidak ada penyebaran yang signifikan  angka kematian juga kecil sekali, 0,1 per hari," sambungnya.

Baca juga: Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 1 Saat Nataru 2022, Tetap Tidak Boleh Ada Pesta

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 14 Desember sampai 3 Januari 2022..

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021.

Adapun kebijakan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Ini artinya, pemberlakukan PPKM Level 3 yang sebelumnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Desember lalu batal dilaksanakan.

Baca juga: Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Seorang Petugas Kebersihan di Wisma Atlet

Meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3, Anies tetap mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Terlebih, sudah ada temuan infeksi Covid-19 varian Omicron yang baru diumumkan hari ini oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kondisi sekarang ini (kasus COVID-19 mulai turun), dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, da jaga kesehatan," ucapnya, Kamis (16/12/2021).

"Agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Menkes Minta Warga Tak Khawatir dan Hidup Seperti Biasa

Selama masa PPKM Level 1 ini, Anies menetapkan bahwa semua kegiatan masyarakat pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali pendidik yang masih yang dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan menunjukan bukti hasil laboratorium.

juga berlaku bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI Ingatkan soal Karantina: Yang Penting Berdiam Diri di Satu Tempat, Bukan Keluyuran

Berikut detail aturan PPKM Level 1 di DKI yang berlaku hingga 3 Januari 2023:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non penanganan karantina:

-  Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:

- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(b) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

- Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);

- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

4. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

b. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

c. Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

Baca juga: Begini Cara Ibu di Kelapa Gading Bujuk Anaknya yang Takut Jarum Suntik, Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. %3

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved