Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tidak Keberatan UMP Naik jadi 5,1 Persen saat Rapat Dewan Pengupahan
Ariza meminta agar semua pihak dapat mengerti kondisi yang ada dan menerima solusi atas polemik UMP DKI ini.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihak pengusaha sebelumnya tidak keberatan dengan perubahan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5 persen.
"Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan. Waktu rapat (Dewan Pengupahan) sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen itu. Makanya, akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Ahmad Riza di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam.
Senada dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad Riza juga menyebut perubahan kenaikan UMP di ibu kota ini untuk memberikan rasa keadilan kepada kekompok buruh.
Terlebih, formula pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah tidak cocok digunakan di DKI Jakarta.
"UMP itu kan harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh. Kita ini delapan tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma kurang lebih Rp 37 ribu, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata wagub yang karib disapa Ariza itu.
Baca juga: Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%
"Kami sudah bersurat, Pak Gubernur (bersurat) ke pemerintah, ke Kementerian Ketenagakerjaan sambil menunggu formula yang kami harapkan ada revisi. Akhirnya Pemprov, Pak Gubernur memutuskan untuk menaikkan, Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil," lanjutnya.
Ariza meminta agar semua pihak dapat mengerti kondisi yang ada dan menerima solusi atas polemik UMP DKI ini.
"Tentu harapan kami semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," pungkasnya.
Baca juga: Jawaban Enteng Anies atas Keluhan Kenaikan UMP 5,1 % Pengusaha: Tahun Lalu Sulit Saja Naik 3,3 %
Gubernur Anies Baswedan Disebut-sebut Langgar Aturan
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai melanggar aturan pemerintah pusat.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun meminta Anies mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI Tulis Nomor Hp di Paspor Mahasiswi yang Karantina, Langsung Diganjar Sanksi
Ia pun menyindir Anies yang disebutnya ingin maju sebagai Capres pada 2024 mendatang.
"Ini melanggar loh, dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar. Ini jadi catatan sendiri, apalagi kalau mau nyapres," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021)
Bila ingin mengubah formulasi UMP 2022, Ia pun meminta Anies langsung berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.
Ia pun menyebut, orang nomor satu di DKI salah alamat ketika mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengubah formulasi besaran UMP 2022.
"Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker, itu enggak ada korelasinya. Kau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden," ujarnya.
Baca juga: Sempat Kritik Cyber Army MUI DKI, Kini Ketua PWNU Jakarta Sebut Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan
Anies pun diminta berkoordinasi terlebih dulu menggunakan mekanisme tripartit, yaitu dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi sebelum mengubah keputusan soal kenaikan UMP DKI 2022.
"Mekanisme ini yang seharusnya ditempuh pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Tapi ini kok ada yang kedua," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.
"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.
Baca juga: Orang yang Viralkan Penumpang Telantar di Bandara Dihukum dan Dibilang Harusnya Malu
Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh.
Dengan demikian diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tuturnya.
