Total 9 Tersangka, Suap Wali Kota Bekasi Libatkan Pengusaha hingga Camat dan Lurah
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir

Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Baca juga: Anak Tewas Dibacok di Cengkareng Diduga Salah Sasaran, Keluarga Ingin Pelaku Utama Ditangkap
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.