Tawuran Pakai Bom Molotov, Gangster di Kabupaten Tangerang Janjian Sama Musuhnya Lewat Instagram
Tawuran antar gangster di Kabupaten Tangerang janjian lewat media sosial Instagram menggunakan alat tempur yang tidak main-main.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Rinciannya, di Polsek Panongan ada 18 orang diamankan, dan 11 dijadikan tersankga dengan barang bukti empat buah celurit lalu, dua golok.
Wilayah Polsek Cikupa, diamankan tiga dan satu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit.
Baca juga: Viral Twitter Pemkot Depok Retweet Unggahan Cari Polisi Penembak Laskar FPI, Ini Kata Diskominfo
Kemudian, di Polsek Balaraja kita amankan enam orang, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka namun, dua di antara tersangka itu masih berstatus buron.
"Untuk di Balaraja ini selain mengamankan celurit kita juga mengamankan bom jenis molotov."
"Aksi pelemparan bom molotov ini tidak hanya sekali."
"Ternyata mereka sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali," papar Zain.
Ke-16 tersangka tersebut pun disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk tersangka yang ketahuan membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Untuk anak di bawah umur kita berkoodinasi dengan Lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan."
Baca juga: Pengusaha Warteg Ancam Naikkan Harga Menu Makan Bila Minyak Goreng Terus Mahal
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110," pungkas Zain. (*)