Digugat Rp 98 Triliun terkait Investasi Batu Bara, Pengacara Yakinkan Ustaz Yusuf Mansur Kooperatif

Meski begitu, menurutnya Ustaz Yusuf Mansur belum tentu bersalah atas adanya gugatan tersebut.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ustaz Yusuf Mansur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur untuk ke sekian kali digugat sejumlah pihak terkait aktivitas bisnis investasinya. Ada dugaan pidana penipuan sampai gugatan perdata ingkar janji atau wanprestasi dana investasi.

Terkini, Yusuf Mansur digugat perdata terkait investasi hotel dan apartemen haji-umrah bernama Siti di Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi.

Lebih dari itu, penceramah kondang itu dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 98,7 triliun terkait wanprestasi investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar meyakinkan kliennya siap menghadapi gugatan wanprestasi investasi baru baru yang dilayangkan Zaini Mustofa itu.

Baca juga: Dugaan Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun ke PN Jakarta Selatan

Baca juga: Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Ariel menjamin Yusuf Mansur akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Insya Allah ustaz (Yusuf Mansur) kooperatif dan siap," kata Ariel saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Ariel menuturkan, Yusuf Mansur menghormati gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa karena merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Rp 785 Juta Akibat Wanprestasi Hotel Siti di Tangerang

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Lagi dari Sidang Wanprestasi Hotel Siti Tangerang

Meski begitu, menurutnya Ustaz Yusuf Mansur belum tentu bersalah atas adanya gugatan tersebut.

"Itu harus dibuktikan dulu di persidangan," ujar dia.

Kronologi Perkara: Nilai Tuntutan Fantastis Rp 98 Trilun

Ustadz Yusuf Mansur bersama Maruf Amin
Ustadz Yusuf Mansur bersama Maruf Amin (TRIBUNNEWS)

Seorang korban investasi diwakili pengacara Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke PN Jakarta Selatan terkait wanprestasi investasi baru baru di Kalimantan Selatan.

Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 98 triliun atas wanprestasi investasi tersebut.

Baca juga: Digugat Rp1 Triliun oleh Viani Limardi, Ketua DPP PSI: Itu Haknya Sebagai Warga Negara

Baca juga: Ibu Kandung yang Digugat Anak Berstatus PNS Akhirnya Bersuara: Dia Mau Kuasai Harta Warisan

Gugatan itu dilayangkan seseorang bernama Zaini Mustofa dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam nomor perkara gugatan 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, terdapat empat pihak yang digugat atau tergugat.

Keempatnya yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas di Rumah, Perilaku Suami Korban Jadi Sorotan

Berikut tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan para tergugat lainnya:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkat janji (wanprestasi);

- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :  

- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III;

-Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV

Baca juga: Sempat Ditutup Usai Guru dan Siswa Terpapar Covid-19, SMA Labschool Kebayoran Baru Kembali Gelar PTM

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :

- Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar Rupiah);

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

Baca juga: Percepat Waktu Tempuh, Contra Flow di Jl Boulevard Artha Gading Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2022

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved