Cerita Kriminal
Selama Januari 2022 Terkuak 7 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ada Guru Mengaji Nodai 11 Bocah
Daerah Kabupaten Tangerang mendadak jadi darurat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Modusnya kedua korban diajak menonton film porno, sehingga korban bisa dicabuli oleh tersangka. Memang EK punya kelainan seksual terhadap anak kecil," papar Zain.
Ketiga, dilakukan oleh ayah tiri berinsial A (44) kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Usai melakukan pencabulan kepada putri angkatnya, A mengancam korban dan dijanjikan akan dibelikan mainan apapun kalau diam.
Baca juga: Ngadu ke Ibu Diabaikan, Siswi SMK Korban Pencabulan Ayah Kandung Tak Kuat Sampai Curhat ke Guru BK
A mengaku tega melakukan hal tersebut karena lama tidak dilayani istrinya.
Kasus keempat dilakukan oleh seorang mahasiswa berisinial BRP (19) kepada wanita berusia 17 tahun.
"Mahasiswa ini tertarik kepada korbannya saat tengah tertidur dan karena terpengaruh sama film dewasa," tutur Zain.
Tersangka berikutnya dilakukan IFM (20) yang berprofesi sebagai guru agama di sekolah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Marak Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Bekasi Tidak Ramah Anak: Kota Ini Cukup Berbahaya
Ia melakukan pencabulan kepada tiga muridnya yang berusia sembilan dan 14 tahun.
"Pelaku ini mengiming-imingi akan diberikan hadiah juga memberikan ancaman nilai jelek kepada korban kalau mengadu dan menceritakan kepada oramg lain," papar Zain.
IFM ini juga ternyata memiliki kelainan seksual karena terlalu sering menonton film dewasa.
Kemudian S yang melakukan pencabulan kepada gadis berusia 13 tahun.
Kala itu korban tengah sendirian dikontrakannya saat menjaga adiknya.
Pencabulan terakhir dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri.
Tersangka adalah AS (19) yang merupakan ketua RT setempat mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sampai hamil.
"Alasannya karena lama tidak dilayani istri, lalu dia mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan kepada ibu kandung," ujar Kapolres.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-anak_20180221_190848.jpg)