Laporan Kasus Tinggi, DPR Desak Polri Selesaikan Kasus Mafia Tanah Sesuai Data dan Fakta
Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR mendesak kepada Polri agar menyelesaikan kasus sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Dia juga berharap agar Polri menjawab permintaan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri Jend. Listyo Sigit pada 15 Oktober 2021.
Permintaan sama pernah dilakukan juga kepada Kapolri Jend. Tito Karnavian. Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.
Baca juga: Sehari, 2 Politikus Golkar di Depok dan Bekasi Berurusan Hukum: Kena OTT KPK & Kasus Mafia Tanah
Diuraikannya, pada 10 Mei 2019 lalu pihak Tonny Permana membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana.
Laporan pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat oleh (diduga) Ahmad Ghozali dan Micang.
Laporan kedua tindak pidana pengerusakan tanah/bangunan dengan terlapor Hercules CS. Selanjutnya, pada 2 Maret 2020, Tonny Permana kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Di mana lahan miliknya yang sesuai dengan SHM, telah dibangun puluhan unit ruko dan rukan oleh pihak pengembang. Tetapi, semua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Alih-alih berharap mendapat titik terang, Tonny Permana justru dilaporkan balik oleh Ahmad Ghozali ke Polda Metro Jaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas tuduhan keterangan palsu di bawah sumpah, pemalsuan surat, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan penipuan.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diproses itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti saya tanyakan dulu," singkatnya.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand berharap agar Kepolisian memproses pihak terlapor sesuai dengan ketentuan.
"Semoga laporan kami terus diproses sesuai dengan apa yang kami laporkankan terhadap terlapor," ungkapnya.
Baca juga: Mafia Tanah Semakin Meresahkan, KPK Diminta Investigasi Perkara Tanah di Cakung
Menanggapi aduan dan permohonan perlidungan yang dilakukan Tonny Permana, baik kepada Kompolnas maupun Kapolri, menurutnya hal tersebut adalah hak terlapor.
"Yang jelas posisi klien kami di sini sebagai korban. Jadi, silakan saja dia mau mengadu kemanapun," tutup Alloys.
