Laporan Kasus Tinggi, DPR Desak Polri Selesaikan Kasus Mafia Tanah Sesuai Data dan Fakta
Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR mendesak kepada Polri agar menyelesaikan kasus sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Tentunya, adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus akan menjadi fokus perhatian.
Baca juga: Pasang Badan Buat Anak Buah, Wagub Ariza Yakin Dinas Pertamanan Tak Terlibat Korupsi Mafia Tanah
"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," tandasnya.
Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni di tanggal 17 Desember 2021.
Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dikatakannya, merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny Permana kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang.
Dikatakan, perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya.
Lagi pula, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, utamanya Pasal 1 menegaskan, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilukan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan.
Baca juga: DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Perma ini berbunyi "Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, makapemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata."
Di sengkarut ini, kedua pihak juga berperkara di peradilan perdata dan TUN. Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangkan satu perkara pada tingkat PK.
Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK dimana sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.
Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut.
“Tentu saja apa yang dituduhkan dalam laporan pidana terhadap Sdr. Tonny Permana tidak benar, apalagi yang dilaporkan disebut sebagai bukti dari materi sidang perdata," kata Candra menambahkan.
Atas pemanggilan terhadap kliennya, Candra menjelaskan kalau Kliennya meminta penundaan.
"Pak Tonny sudah dua kali dipanggil pada tanggal 4 dan 7 Januari lalu oleh penyidik Polda Metro Jaya, hanya tidak bisa hadir karena sedang tidak di Indonesia. Tentu kalau di Indonesia bakal menghadiri panggilan tersebut sebagai orang yang taat hukum," ungkapnya.
