Balasan 13 Santriwati Lewat Hakim untuk Herry Wirawan, Sang Guru Bejat di Bandung: Bui Seumur Hidup

Kasus Herry Wirawan yang tega memerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah berada di pengujungnya.

kolase Tribun Jabar
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Kasus Herry Wirawan yang tega memerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah berada di pengujungnya.

Majelis Hakim telah ketuk palu, menjatuhkan pidana kepada Herry.

Dengan mengenakan kemeja putih, rompi tahanan serta peci hitam, ia turun dari mobil tahanan.

Langkah kaki Herry langsung menuju ruang tunggu sidang.

Di ruang sidang, ia menanti-nanti pidana berat atas ulah bejatnya yang diputuskan oleh majelis hakim.

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Baca juga: Apa Persiapan Herry Wirawan Jelang Hadapi Vonis, Kuasa Hukum: Dalamnya Lautan Bisa Diukur

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?

Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Lantas siapa sosok Herry?

Dikenal Pendiam

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan.
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. (Kolase Tribun Jakarta)

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

Baca juga: Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.

Baca juga: Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati

Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.

Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Janji Pelaku kepada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak.
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. (kolase Tribun Jabar)

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup,

dan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved