Ahli PBB Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Budi sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa girik yang dimiliki oleh pihak Ahmad Ghozali bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono dalam perkara saling klaim tanah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kali ini, Majelis Hakim mendengarkan pendapat dari saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono dalam perkara saling klaim tanah tersebut.

Atas sengkarut tersebut, Budi sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa girik yang dimiliki oleh pihak Ahmad Ghozali bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah.

Ditegaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, dimana Ahmad Ghozali diduga melakukan melakukan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Laporan Kasus Tinggi, DPR Desak Polri Selesaikan Kasus Mafia Tanah Sesuai Data dan Fakta

Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya.

Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun)

Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011 .

Dijelaskan Budi, keterangannya diperkuat dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960, sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, dimana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," jelas dia.

Baca juga: Pasang Badan Buat Anak Buah, Wagub Ariza Yakin Dinas Pertamanan Tak Terlibat Korupsi Mafia Tanah

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan tersebut menerangkan bahwa sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan, dengan begitu, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat.

Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan dari girik.

Didalam perisidangan hakim bertanya kepada Budi Jika SHM digugat bersadarkan girik bagaimana?

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (google)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved