Ibu Kandung Pidanakan Sang Anak yang Jual Kulkas Gegara Kelaparan, Hakim Vonis Penjara 3 Bulan

S (25) harus mendekam di balik jeruji besi karena dilaporkan ibu kandungnya. Penyebabnya, S menjual kulkas untuk membeli makan saat lockdown.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana sidang vonis anak kandung dipenjarakan ibunya karena jual kulkas di Tangerang Selatan yang dilaksanakan di Ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/2/2022). 

Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kalau pihaknya merasa puas dengan keputusan ketua majelis hakim.

Dirinya pun meyakinkan kalau tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan sidang.

"Kalau divonis di bawah lima bulan, kami akan terima. Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan," ujar Mualimin.

Sebab, kalau divonis selama tiga bulan, S akan bebas dari tahanan dalam kurun waktu sepekan lagi.

"S sudah ditahan sejak 7 Desember 2021, jadi kira-kira seminggu lagi dia bisa keluar karena masa proses sidang, dia (S) sudah berada di dalam tahanan," jelasnya.

Diketahui, LF melaporkan S perkara Pencurian joncto Pencurian Dalam Keluarga Pasal 362 KUHP joncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved