Cerita Kriminal
Acong, Pemilik Pabrik Miras Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Selain itu, tersangka Acong juga dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial PSK alias Acong (45) sebagai tersangka kasus produsen minuman keras (miras) ciu ilegal di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Akong merupakan pemilik pabrik rumahan yang beroperasi di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jalan Dirgantara Raya, Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang menjual, menawarkan, barang bagi jiwa atau kesehatan orang.
"Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selam-selamanya 15 tahun penjara," kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (2/3/2022).
Selain itu, tersangka Acong juga dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukum enam bulan penjara.
"Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 undang-undang RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman selama-lamanya empat tahun penjara," paparnya.
Dengan tiga jeratan pasal tersebut, Acong tercaman hukuman pidana penjara hampir 20 tahun.
Baca juga: Rumah Mewah di Bekasi Dalamnya Pabrik Ciu Cebanan, Bau Asem Tapi Omzetnya Ratusan Juta
Hengki menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Lalu, anggota Polsek Jatiasih di-backup Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan ditetapkan satu orang tersangka," terangnya.
Ketahuan Gara-gara Tercium Bau Kecut

Praktik produksi ciu di dalam komplek oerumahan ini terbongkar setelah wqarga mencium kecurigaan aroma kecut seperti cuka. Lalu, pengurus RW setempat melakukan penelusuran sumbernya.
Ketua RW 08 Agus Pradjojo (56) menceritakan, rumah di Blok A3 nomor 5 dikontrak oleh seorang bernama Acong.
"Jadi, rumah A3 nomor 5 itu dikontrak sejak Juli 2021 lalu, ada dua orang di dalam sana, ngakunya untuk tempat tinggal," kata ketua RW yang akrab disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Curi Mobil Karyawan Kantor di Tebet, Kakek 70 Tahun Sering Pamer Barang Mewah di Kampung |
![]() |
---|
Berdamai dengan Korban, Lansia 70 Tahun Pencuri Mobil Karyawan Kantor di Tebet Dibebaskan |
![]() |
---|
Ingin Ziarah ke Makam Istri di Cilacap, Kakek 70 tahun Ini Curi Mobil Karyawan Kantor di Tebet |
![]() |
---|
Meninggal Setelah Berhubungan Badan dengan Guru, Kepala Sekolah di Tulungagung Sempat Alami Sesak |
![]() |
---|
Kantor Nasdem di Bekasi Utara Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib |
![]() |
---|