Cerita Kriminal
Marak Kasus Rudapaksa Anak Bikin Bingung Wakil Wali Kota Tangsel, Sampai Minta Arahan ke Menteri
Kasus kekerasan seksual tersebut merupakan yang kesekian terjadi pada rentetan kasus kekerasan anak di Tangsel.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Asusila AKBP M di Kabupaten Gowa
Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, IS (13), seorang siswi SMP menjadi kroban kebiadaban seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial M.
Kasus tersebut langsung mendapat atensi khusus dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.
Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang
AKBP M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.