Cerita Kriminal

Tawuran Berujung Maut, Polres Metro Depok Amankan 10 Remaja yang Sering Bikin Onar di Jalanan

Tawuran dua kelompok remaja kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Depok. Polisi akhirnya berhasil menangkap 10 pelaku yang sering bikin onar.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (tengah), Kasubag Humas Polrestro Depok, Kompol Supriyadi (kiri), dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Suparno (kanan) menunjukan barang bukti yang diamankan dari para pelaku tawuran. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tawuran antar dua kelompok remaja kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Depok pada Minggu (27/3/2022) dini hari.

Akibat tawuran ini, seorang remaja berinisial ZA menghembuskan napas terakhirnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, tawuran ini terjadi di wilayah Bojonggede dan melibatkan dua kelompok remaja bernama RGF dan KF.

Saat tawuran itu terjadi, kelompok RGF yang bersenjatakan bambu hingga paralon ini kocar-kacir setelah lawannya dari kelompok KF membawa sejumlah senjata tajam.

Ketika melarikan diri, dua orang dari kelompok RGF terjatuh dan menjadi bulan-bulanan oleh kelompok KF hingga menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam.

Baca juga: Polisi Berhasil Gulung Kawanan Curanmor di Depok, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 3 Juta

"Ada dua orang terjatuh kemudian dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang tersebut," ujar Yogen saat memimpin ungkap kasusnya, Selasa (29/3/2022).

"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian di rawat di RS Citama. Sementara satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong, dan malamnya sekira pukul 20.30 WIB dinyatakan meninggal dunia," timpalnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri) didamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan) saat memimpin ungkap kasus gengster di Depok yang keroyok tiga warga, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri) didamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan) saat memimpin ungkap kasus gengster di Depok yang keroyok tiga warga, Rabu (9/3/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Motif tawuran antar kelompok remaja ini pun terbilang klise, hanya saling unjuk gigi satu dengan yang lainnya antar kelompok.

Lebih lanjut, Yogen berujar pihaknya telah mengamankan 10 orang dari kasus tawuran maut ini.

"Kami amankan 10 orang, terdiri dari enam anak dibawah umur dan empat orang sudah diatas umur. Kemudian eksekutornya itu ada lima orang, empat orang diatas umur ditambah satu orang di bawah umur," tururnya.

Baca juga: Tertidur Pulas, Iphone Milik Karyawan Warung Mangut Lele di Depok Raib Digasak Pria Bersweter Nasa

Terakhir, Yogen berujar para pelaku teranc dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan.

"Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved