Cerita Kriminal
Tawuran Berujung Maut, Polres Metro Depok Amankan 10 Remaja yang Sering Bikin Onar di Jalanan
Tawuran dua kelompok remaja kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Depok. Polisi akhirnya berhasil menangkap 10 pelaku yang sering bikin onar.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tawuran antar dua kelompok remaja kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Depok pada Minggu (27/3/2022) dini hari.
Akibat tawuran ini, seorang remaja berinisial ZA menghembuskan napas terakhirnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, tawuran ini terjadi di wilayah Bojonggede dan melibatkan dua kelompok remaja bernama RGF dan KF.
Saat tawuran itu terjadi, kelompok RGF yang bersenjatakan bambu hingga paralon ini kocar-kacir setelah lawannya dari kelompok KF membawa sejumlah senjata tajam.
Ketika melarikan diri, dua orang dari kelompok RGF terjatuh dan menjadi bulan-bulanan oleh kelompok KF hingga menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Berhasil Gulung Kawanan Curanmor di Depok, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 3 Juta
"Ada dua orang terjatuh kemudian dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang tersebut," ujar Yogen saat memimpin ungkap kasusnya, Selasa (29/3/2022).
"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian di rawat di RS Citama. Sementara satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong, dan malamnya sekira pukul 20.30 WIB dinyatakan meninggal dunia," timpalnya.

Motif tawuran antar kelompok remaja ini pun terbilang klise, hanya saling unjuk gigi satu dengan yang lainnya antar kelompok.
Lebih lanjut, Yogen berujar pihaknya telah mengamankan 10 orang dari kasus tawuran maut ini.
"Kami amankan 10 orang, terdiri dari enam anak dibawah umur dan empat orang sudah diatas umur. Kemudian eksekutornya itu ada lima orang, empat orang diatas umur ditambah satu orang di bawah umur," tururnya.
Baca juga: Tertidur Pulas, Iphone Milik Karyawan Warung Mangut Lele di Depok Raib Digasak Pria Bersweter Nasa
Terakhir, Yogen berujar para pelaku teranc dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan.
"Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," pungkasnya.