Ramadan 2022

35 Pos Pantau Dibangun Selama Ramadan di Tangerang, 4 Zona Pengamanan Intai SOTR dan Tawuran

Polres Metro Tangerang Kota bakal membuat 35 titik pos pantau selama bulan Suci Ramadan 1443 H.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Anggota Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan apel kesiapan pengamanan aktifitas Ramadan 1443 H dengan mendirikan 35 pos pantau di Kota Tangerang, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -  Polres Metro Tangerang Kota bakal membuat 35 titik pos pantau selama bulan Suci Ramadan 1443 H.

Ratusan personel bakal disebar diseluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama 24 jam.

"Kita mengecek jumlah dan kesiapan personel termasuk sarana dan prasarana yang akan digunakan," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, Jumat (1/4/2022).

"Ratusan personel akan kami siapkan setiap malamnya bergerak memantau," sambung dia saat apel kesiapan pengamanan aktifitas Ramadan 1443 H.

Jelasnya, gelar kekuatan personel guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.

Baca juga: 2 Petani Ditipu Pedagang di Tangerang, Rugi 1 Ton Bawang Putih Senilai Ratusan Juta Rupiah

Selain 35 pos pantau tersebut ada empat zona pengamanan yang akan menyekat berbagai tindak kriminal selama Ramadan.

"Satu zona terdiri dari tiga Polsek dengan konsep perbantuan zona. di wilayah selatan ada Polsek Ciledug, Cipondoh, Pinang, di wilayah Utara Polsek Teluknaga, Sepatan dan Pakuhaji," jelas Komarudin.

Anggota Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan apel kesiapan pengamanan aktifitas Ramadan 1443 H dengan mendirikan 35 pos pantau di Kota Tangerang, Jumat (1/4/2022).
Anggota Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan apel kesiapan pengamanan aktifitas Ramadan 1443 H dengan mendirikan 35 pos pantau di Kota Tangerang, Jumat (1/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Komarudin menegaskan untuk Sahur On The Road (SOTR) di Kota Tangerang dilarang keras.

Bila ada yang ketahuan menggelar SOTR bakal dibubarkan terutama yang terindikasi tawuran.

"SOTR adalah aktivitas konvoi kelompok tertentu keliling menggunakan kendaraan di tengah kota akan kami bubarkan, kalau mau membagi makanan silahkan disalurkan ke tempat yang tepat," tegasnya.

Baca juga: Polisi Intai Aktivitas 74 Media Sosial di Tangerang Yang Kerap Berujung Tawuran Antar Pelajar

Terkait, penutupan rumah makan dan tempat hiburan terang Komarudin, tentunya menjadi kebijakan pemerintah daerah.

"Polri dalam hal ini mengimbau mari sama-sama kita saling menghormati dan saling menghargai tidak perlu terlalu ekstra semua di tutup," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved