Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS, Kolonel Priyanto Berkilah: Saya Orang Awam

Seharusnya remaja korban kecelakan di Nagreg, Garut, Handi Saputra (17) kini masih hidup dan bisa berkumpul dengan keluarganya.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). 

"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," tuturnya.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Kolonel Inf Priyanto lalu buka suara terkait keterangan ahli forensik yang menyatakan Handi Saputra masih.

Ia mengatakan tubuh Handi sudah dalam keadaan kaku setelah tertabrak mobil yang dia naikinya.

TONTON JUGA

"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto ke Zaenuri.

Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan kondisi masih hidup atau tidak bila berdasar keadaan tubuh tersebut.

Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Handi Saputra Miliki Peluang Hidup Besar Bila Tidak Dibuang Kolonel P ke Sungai

Mendengar jawaban Zaenuri, Priyanto kembali bertanya terkait hasil autopsi yang menyatakan ditemukan air dan darah dalam tubuh Handi ketika dilakukan autopsi memastikan sebab kematian.

"Tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc, dan darah berapa cc?" ujar Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk waktu pasti kematian Handi yang jasadnya sudah membusuk saat diautopsi pada 13 Desember 2021 lalu.

Di akhir pertanyaan kepada Zaenuri, Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bahwa dia tidak mengetahui bila Handi masih hidup saat dibuang.

Menurutnya, usai mobil yang dianikinya menabrak Handi dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tubuh kedua sejoli itu sudah dalam kondisi kaku ketika dievakuasi.

"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," tutur Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan dr Zaenuri yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang memperkuat dakwaan kepada Priyanto.

Keterangan dr Zaenuri sebagai ahli ini jadi bukti medis dan memperkuat keterangan empat warga yang jadi saksi fakta karena turut menyatakan Handi masih hidup saat dievakuasi ke mobil.

"Ini mendukung sekali karena ahli tadi menyebutkan adanya temuan pasir ditenggorokan sama di paru ini menyatakan bahwa pada waktu dibuang kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved