Nyelekit! Sudah Bobo Bareng Sebelum Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Hanya Anggap Lala Sebagai Ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto membeberkan statusnya dengan temannya, Lala

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto membeberkan statusnya dengan teman perempuannya yang bernama Lala.

Sekedar informasi, Lala dan Kolonel Priyanto sempat tidur bersama sebelum menabrak serta membuang Handi Saputra dan Salsabila pada 8 Desember 2021.

TONTON JUGA

Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum kecelakaan terjadi.

Kolonel Priyanto mengaku awalnya berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta untuk kemudian menuju ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.

Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto berangkat bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Baca juga: Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto

"Kami berangkat menuju Jakarta, waktu itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara bergantian. Kami sempat mampir ke Bandung," Kolonel ujar Priyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.

"Teman atau apa?" tanya Faridah.

"Teman," jawab Kolonel Priyanto.

"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.

"Janda," jawab Kolonel Priyanto.

Baca juga: Padahal Masih Bisa Hidup, TNI Berpangkat Kolonel Ini Tega Buang Pemuda ke Sungai: Tak Ngerasa Salah

Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.

Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.

Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.

Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.

"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.

Setelahnya, Kolonel Priyanto, Lala, dan dua anak buahnya itu tiba di Jakarta.

Mereka lantas menginap di Holiday Inn dekat dengan Pusziad di Jakarta.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baca juga: Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala Sebelum Buang Sejoli Nagreg, Hakim Sangka Satpamnya jadi Saksi

"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim

"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkap Priyanto.

Setelah mengikuti rapat, lalu Priyanto dkk kembali ke Yogyakarta, tetapi mampir ke Cimahi untuk mengantar Lala pulang.

Namun sebelumnya, Priyanto mengaku sempat menginap lagi di Cimahi bersama Lala.

"Jam 4 sore, kita menginap di Hotel Ibis," sebut Priyanto.

Kemudian saat hendak kembali ke Yogyakarta, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.

Baca juga: Siapakah Lala? Sosok Wanita yang Disebut di Kasus Nagreg Kolonel Priyanto

Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.

Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Baca juga: Tante Lala Trending di Twitter, Ini Sosoknya: Seleb TikTok Pemarah yang Beralis Tajam Bak Samurai

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved