Sopir Gemetar Ketakutan, Kolonel Priyanto Pilih Buang Sejoli di Nagreg ke Sungai daripada Bawa ke RS

Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya. Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Pengakuan ini disampaikan Priyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Mulanya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mencecar Priyanto alasan tidak membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan usai kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Pasalnya, saat diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Priyanto mengatakan awalnya berniat membawa kedua korban masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit (RS).

"Apa yang membuat terdakwa sehingga muncul ide untuk tidak membawa ke rumah sakit?," tanya Faridah ke Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto

Priyanto lalu menjawab bahwa niat tersebut muncul ketika dia sudah merebut kemudi mobil Isuzu Panther dari Kopda Andreas Dwi Atmoko yang awalnya sopir saat kecelakaan.

Priyanto mengatakan saat itu Andreas gemetar ketakutan usai menabrak kedua korban lalu mengangkat mereka ke dalam mobil, bahkan sempat merengek memikirkan nasib keluarganya.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Mendapati Andreas tidak fokus saat berkendara, Priyanto kemudian memerintahkan bekas anak buahnya itu untuk menepikan kendaraan untuk mengambil alih kemudi.

"Pertama saya punya hubungan sudah lama dengan Dwi Atmoko, dengan sopir saya. Dia sering menjaga di rumah saya. Saya punya hubungan emosional, dia jaga anak saya, jaga keluarga," jawab Priyanto.

Faridah kembali bertanya bagaimana kaitan hubungan emosional dengan Andreas Dwi Atmoko dapat membuat Priyanto menjadi dalang membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu.

Tanpa pikir panjang, Priyanto menjawab bahwa niat menyembunyikan kematian Handi dan Salsabila karena tidak ingin Andreas dihukum sebagai pelaku penabrakan kedua korban.

"Ada niat ingin menolong dia, itu yang pertama. Kemudian panik. Kopda Dwi Atmoko pada saat itu juga sama-sama panik juga. Dia bingung juga, akhirnya saya ambil keputusan," lanjut Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Priyanto mengatakan niat membuang kedua korban saat mengambil alih kemudi dari Andreas muncul dalam rentan 10-15 menit usai membawa kedua korban dari Jalan Raya Nagreg lokasi kecelakaan.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga mengajukan pertanyaan bagaimana hubungan dengan Andreas jadi pemicu dibuangnya kedua korban.

"Waktu dia (Andreas Dwi Atmoko) mengatakan ini bagaimana anak dan istri saya apa yang muncul dalam pikiran terdakwa," tanya Surjadi.

Priyanto kembali menjawab bahwa niat membuang kedua korban muncul saat melihat Andreas gemetar ketakutan karena rasa bersalah usai mobil yang dikemudikan menabrak kedua korban.

Menurutnya bila kedua korban tidak dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian, maka Andreas harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Senasib dengan Handi Sejoli Nagreg, Wanita Ini Dibuang ke Sungai Saat Masih Dalam Kondisi Hidup

"Dia yang nabrak otomatis dia yang bertanggungjawab. Pikiran saya sebagai atasan, kemudian saya punya hubungan. Boleh dibilang seperti anak. Otomatis saya berusaha melindungi," jawab Priyanto.

"Di situlah muncul ide (membuang kedua korban) itu," tanya Surjadi.

"Di situlah muncul ide itu," jawab Priyanto.

Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS

Seharusnya remaja korban kecelakan di Nagreg, Garut, Handi Saputra (17) kini masih hidup dan bisa berkumpul dengan keluarganya.

Namun hal tersebut tak bisa terwujud gara-gara perbuatan tak manusiawi Kolonel Inf Priyanto.

 Enteng saja saat buang Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, Kolonel Inf Priyanto terkesan masih saja mencari celah untuk membela dirinya.
 Enteng saja saat buang Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, Kolonel Inf Priyanto terkesan masih saja mencari celah untuk membela dirinya. (Kolase Tribun Jakarta)

Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil autopsi, Handi masih hidup saat dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu.

Pasalnya ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi.

Namun Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.

Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) juga menyampaikan dari hasil autopsi Handi tidak menderita luka fatal.

Sehingga bila usai kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Priyanto membawa Handi ke fasilitas kesehatan maka peluang hidup korban untuk selamat sangat besar.

"Besar, besar. Karena dia hanya (mengalami luka) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama baru meninggal," kata Zaenuri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Ahli Forensik Beri Kesaksian, Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai

Berdasar hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jasad Handi terdapat rentan sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga korban dibuang Kolonel Priyanto.

Sementara terkait waktu kematian Handi Zaenuri menyebut tidak bisa memastikan, dia hanya menjelaskan bahwa saat dia melakukan autopsi korban setidaknya sudah meninggal lima hari.

Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Perkiraan itu terhitung saat dia selaku Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono mendapat permintaan autopsi jenazah dari penyidik pada 13 Desember 2021 lalu.

"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," ujarnya.

Zaenuri menuturkan saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah dia dan tim dokter RSUD Prof Margono awalnya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi Saputra.

Baru setelah proses identifikasi menggunakan parameter gigi korban dipastikan merupakan Handi, dan penyebab kematian akibat tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," tuturnya.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Kolonel Inf Priyanto lalu buka suara terkait keterangan ahli forensik yang menyatakan Handi Saputra masih.

Ia mengatakan tubuh Handi sudah dalam keadaan kaku setelah tertabrak mobil yang dia naikinya.

"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto ke Zaenuri.

Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan kondisi masih hidup atau tidak bila berdasar keadaan tubuh tersebut.

Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Handi Saputra Miliki Peluang Hidup Besar Bila Tidak Dibuang Kolonel P ke Sungai

Mendengar jawaban Zaenuri, Priyanto kembali bertanya terkait hasil autopsi yang menyatakan ditemukan air dan darah dalam tubuh Handi ketika dilakukan autopsi memastikan sebab kematian.

"Tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc, dan darah berapa cc?" ujar Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk waktu pasti kematian Handi yang jasadnya sudah membusuk saat diautopsi pada 13 Desember 2021 lalu.

Di akhir pertanyaan kepada Zaenuri, Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bahwa dia tidak mengetahui bila Handi masih hidup saat dibuang.

Menurutnya, usai mobil yang dianikinya menabrak Handi dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tubuh kedua sejoli itu sudah dalam kondisi kaku ketika dievakuasi.

"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," tutur Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan dr Zaenuri yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang memperkuat dakwaan kepada Priyanto.

Baca juga: Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga

Keterangan dr Zaenuri sebagai ahli ini jadi bukti medis dan memperkuat keterangan empat warga yang jadi saksi fakta karena turut menyatakan Handi masih hidup saat dievakuasi ke mobil.

"Ini mendukung sekali karena ahli tadi menyebutkan adanya temuan pasir ditenggorokan sama di paru ini menyatakan bahwa pada waktu dibuang kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved