PPDB DKI

Syarat Pendaftaran dan Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN

Berikut ini simak syarat dan cara pengajuan akun PPBD Madrasah DKI Jakarta 2022 MIN, MTsN, dan MAN

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi anak sekolah 

- Lalu cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi TOKEN/PIN

- Setelah memperoleh TOKEN/PIN lanjutkan proses Aktivasi TOKEN/PIN

2. Aktivasi Akun

- Akses laman ppdb-madrasahdki.com

- Klik tombol "Daftar" dan polih "Aktivasi" untuk aktivasi TOKEN/PIN

- Masukkan Nomor Peserta dan TOKEN/PIN

- Ganti TOKEN/PIN dengan kata sandi (password)

3. Memilih Madrasah

- Akses laman ppdb-madrasahdki.com

- Klik tombol "Daftar" dan pilih "Login"

- Masukkan nomor peserta dan kata sandi (password) yang telah dibuat untuk Login

- Kemudian, pilih Madrasah tujuan

- Cetak bukti pendaftaran

4. Lapor Diri Secara Daring

- Akses laman ppdb-madrasahdki.com

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

(Tribunnews.com/TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved