Patuhi Ketentuan Barang Bawaan, Ini 12 Barang yang Tak Boleh Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

Agar koper tak dibongkar, pastikan patuhi ketentuan barang bawaan jemaah haji ke Tanah Suci.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews/ Muhammad Husain Sanusi/ MCH2019
Ilustrasi jemaah haji 

9. cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),

10. makanan berbau menyengat,

11. obat-obatan terlarang,

12. gambar/VCD asusila atau sejenisnya.

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2022

Melansir akun Instagram @informasihaji, berikut aturan barang bawaan jemaah haji 2022:

1. Barang-barang larangan ekspor

Barang-barang larangan ekspor tentu tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh jemaah haji.

Seperti, barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

2. Emas dan perak berupa bijih maupun murni

Perhiasan yang dipakai diperbolehkan, namun lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.

3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta

Jemaah haji tidak diperbolehkan membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta.

Tidak hanya dalam bentuh rupiah, mata uang asing senilai dengan itu jemaah haji wajib memberitahukan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai PM No. 203 Tahun 2017.

4. Barang larangan yang telah diatur PPIH

Barang-barang tersebut di antaranya, rokok paling banyak 200 batang, cigar paling banyak 24 batang atau produk hasil tembakau lainnya paling banyak 500 gram.

Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh JCH Indonesia selama dalam penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved