Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Viral di Twitter Dampak Anies Baswedan Ubah Nama Jalan, Berikut Sederet Dokumen yang Harus Diubah
Viral di Twitter mengenai dampak dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti sejumlah nama jalan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Viral di Twitter mengenai dampak dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti sejumlah nama jalan.
Salah satunya mengenai bagan mengenai dokumen administrasi warga yang harus diubah seiring kebijakan Anies mengganti nama jalan di Jakarta.
Diantaranya, warga harus mengganti identitas mulai dari KTP, Kartu Keluarga, buku giro/cek, buku bank, alamat kartu kredit, NPWP, alamat BPJS Kesehatan serta mengganti semua alamat di market place.
Selain itu, warga juga harus mengganti kartu nama, alamat brosur serta alamat BPJS Jamsostek.
Dalam bagan itu juga dituliskan uang yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus beberapa dokumen administrasi yakni sebesar Rp 200 ribu untuk mengganti STNK, Rp 3 juta untuk mengganti paspor, Rp 5 juta untuk ganti surat rumah dan tanah dan Rp 7 juta untuk mengganti akte perusahaan.
Baca juga: Nama Jalan Rumah Anies Baswedan Tak Ikut Diganti, Politisi PSI: Dia Gamau Ribet, Cuma Bikin Ribet
Untuk perusahaan juga berdampak bagi mereka untuk mengganti NIB/SIUP, SKHUMHAM, Surat PKP dan surat kontrak.
Postingan itu viral di Twitter termasuk dikomentari oleh pegiat media sosial yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.
Melihat keruwetan yang harus dihadapi warga imbas pergantian nama jalan, Guntur Romli menyebut saat ini warga Jakarta lebih membutuhkan mengganti gubernur.

"Waduh banyak banget dokumen2 yg harus diganti akibat ganti nama jalan.
Rugi waktu dan rugi biaya.
Apalagi yg hrus buru2 & terpaksa pake calo.
Makanya Jakarta lebih butuh ganti gubernur bukan ganti nama jalan," cuit Guntur Romli, Minggu (26/6/2022).
Dia pun meminta warga untuk mengganti Pergub yang baru saja disahkan Anies ketimbang harus ribet gegara pergantian nama jalan.
Baca juga: Pergantian Nama Jalan di Jakarta, Guntur Romli Sebut Anies Baswedan Mainkan SARA untuk Modal Nyapres
"Buat warga-warga di 22 jalan yg tidak mau ribet, drpd ribet ngurus & ganti banyak dokumen, lebih baik ganti saja Pergub & Gubnya. Itu sumber keribetan.
Pergub itu cuma 1 dokumen, tp bikin ribet & hrus ganti ratusan ribu dokumen.
Kan lebih baik Pergubnya diganti sekalian Gubnya," tuturnya.
Anies pasang badan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga tidak khawatir ada kesalahan atau masalah data administrasi atas kebijakan pergantian nama jalan di Jakarta.
Orang nomor satu di DKI Jakarta mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi. Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Jadikan 23 Tokoh Betawi Nama Jalan, Ada Loyalis Soekarno Hingga Komedian
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya.
Berikut daftar nama jalan, gedung dan zona di Jakarta yang diganti:
Nama jalan

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
Baca juga: Udara DKI Terburuk di Dunia, Anies Baswedan Dikritik: Warga Sesak Nafas, Gubernurnya Sibuk Nyapres
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
Baca juga: Reaksi Wagub Ariza Tahu Warga Miskin di Menteng Dekat Rumah Wapres Maruf Amin Capai 18 Ribu Jiwa
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
23. Jalan Bang Pitung (sebelumnya Jalan Kebayoran Lama)
Baca juga: Warga Miskin di Menteng Dekat Rumah Wapres hingga Dubes Mencapai 18 Ribu Jiwa
Nama Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Nama Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)