Serangan Terbaru Adam Deni untuk Ahmad Sahroni Hingga Tebar Ancaman: Hati-hati Jika Jadi Cagub DKI
Divonis empat tahun penjara justru membuat pegiat media sosial Adam Deni Gearaka semakin keras menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya.
Fakta sidang putusan Adam Deni
1. Vonis setengah dari tuntutan JPU

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.
Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya di kasus ini, JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
2. Adam Deni Biasa Saja
Adam Deni mengungkap perasaannya ketika mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat divonis 4 tahun bui, Adam Deni mengaku perasaannya biasa saja dan tak gemetar.
Baca juga: Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/6/2022).
Adapun usai menerima vonis yang dibacakan hakim, Adam Deni langsung mengajukan banding.
3. Rangkul ibu dan peluk kekasih