Serangan Terbaru Adam Deni untuk Ahmad Sahroni Hingga Tebar Ancaman: Hati-hati Jika Jadi Cagub DKI
Divonis empat tahun penjara justru membuat pegiat media sosial Adam Deni Gearaka semakin keras menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara."
"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," kata Adam di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Faktor yang meringankan vonis Adam Deni
Dalam sidang vonis ini, hakim membeberkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun pencara.
"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim Selasa, (28/6/2022).
Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Empat, terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," kata majelis hakim.
Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Artikel ini disarikan dari Tribunnews dengan Topik Kasus Adam Deni