Serangan Terbaru Adam Deni untuk Ahmad Sahroni Hingga Tebar Ancaman: Hati-hati Jika Jadi Cagub DKI
Divonis empat tahun penjara justru membuat pegiat media sosial Adam Deni Gearaka semakin keras menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
TRIBUNJAKARTA.COM - Divonis empat tahun penjara justru membuat pegiat media sosial Adam Deni Gearaka semakin keras menyerang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Terbaru, seusai divonis, Adam Deni melontarkan pernyataan yang bernada ultimatum kepada Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), Adam Deni memberi pernyataan yang menyerang Sahroni.
Adam Deni menuding vonis yang diterimanya sesuai pesanan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Fakta Sidang Putusan Adam Deni: Sebut Vonis Pesanan Sahroni, Ibu Menangis, Sempatkan Peluk Kekasih
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan, ujar Adam Deni.
Adam Deni berujar dirinya akan meminta KPK untuk mengusut PN Jakarta Utara.
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara."

"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," tegas Adam Deni.
Lebih lanjut Adam Deni menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Ancam Sahroni jika mau maju cagub DKI
Baca juga: Biasa Saja, Tak Ada Rasa Gemetar atau Bagaimana Kata Adam Deni Dengar Vonis 4 Tahun Bui
Adam Deni pun sempat mengancam Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.