Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hampir Sebulan Brigadir J Tewas, Terkuak Kondisi Istri Irjen Sambo Sampai Tak Kuat Hadir ke LPSK
Sudah hampir sebulan Brigadir J tewas, terkuak kondisi terbaru istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA - Terungkap kondisi terbaru istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati setelah insiden penembakan Brigadir hampir sebulan yang lalu, Jumat (8/7/2022).
Karena kondisinya tersebut, Putri Candrawati sampai tak kuat menghadiri memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (1/8/2022).
Hal itu diungkapkan langsung Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawati.
Diketahui hari ini, Putri Candrawati yang merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir J tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dijelaskan Arman Hanis, kondisi Putri Candrawati saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
Baca juga: Putri Chandrawati PCR di Rumah Pribadinya, Lalu Kenapa Pindah ke TKP Penembakan Brigadir J?
Setelah mengalami kejadian yang menyebabkan Brigadir J tewas, Putri Candrawati mengalami trauma berat.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog,"
"Makannya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK dikutip TribunJakarta dari Tribunnews, Senin (1/8/2022).

Meski istri Ferdy Sambo itu tak dapat hadir, Arman Hanis tetap memenuhi panggilan ke LPSK.
Kedatangan Arman juga turut didampingi tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri Candrawati.
Dijelaskan Arman, para psikolog turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri Candrawati kepada pihak LPSK.
"Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucapnya.
Arman menegaskan, dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.
"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Baca juga: Bharada E Blak-blakan, Lagi Lakukan Ini Saat Dengar Teriakan Istri Ferdy Sambo Dilecehkan Brigadir J
Ketua LPSK siap menunggu