Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Respon Bharada E Tahu Kasus Brigadir J Heboh Kemana-mana, Ketua Komas HAM: Dia Senyum Aja

Kasus Brigadir J heboh kemana-mana, ternyata begini respon yang diberikan Bharada E.

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews.com
Respon Bharada E setelah tahu kasus Brigadir J viral. Hal itu diungkap Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap respon Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumliu setelah tahu kasus Brigadir J heboh.

Hal itu terlihat ketika Bharada E menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Momen tersebut merupakan pertama kalinya Bharada E muncul ke publik setelah mencuat kasus Brigadir J.

Diingatkan kembali, Bharada E adalah sosok yang menembak Brigadir J sampai tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (3/8/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taudan Damanik mengungkap sosok Bharada E berdasarkan pertemuannya kala itu.

Baca juga: Bripka Ricky Paling Jelas Lihat Brigadir J Lepas Tembakan, Bharada E Sembunyi, Istri Sambo di Mana?

Sebelum memulai pemeriksaan, Taufan menyebut sempat berbincang-bincang terlebih dulu dengan sosok polisi berusia kurang dari 28 tahun itu.

"Bharada E ini, orang sangat muda kurang lebih 28 tahun, baru tiga tahun menjadi polisi ya," kata Taufan dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Metrotv, Rabu (3/8/2022).

Dalam perbincangannya, Taufan sempat mempertanyakan soal kasus ini yang sudah heboh kemana-mana.

Respon Bharada E setelah tahu kasus Brigadir J viral.
Respon Bharada E setelah tahu kasus Brigadir J viral. (tribunnews/Irwan Rismawan/Ist)

Rupanya hal itu diketahui Bharada E.

"Anda tahu enggak kalau kasus ini sudah nasional?" tanya Taufan ke Bharada E.

"Tahu pak," jawab Bharada E kala itu.

"Dari mana?" tanya Taufan lagi.

"Menonton televisi," jawab Bharada E.

"Apa perasaanmu?" tanya Taufan.

Ditanya itu, Bharada E hanya tersenyum.

Taufan menyebut, Bharada E tak terlalu memperlihatkan kecemasan yang tinggi kepadanya.

"Tapi kalau saya bilang dia enggak cemas, ya enggak mungkin. Pastilah cemas, tapi tidak menunjukkan satu kecemasan yang luar biasa. Jadi dia cukup tenang," tutur Taufan.

Baca juga: Kala Brigadir J dan Bharada E Tembak Menembak, Istri Irjen Ferdy Sambo Ketakutan Hebat di Kamar

Bharada E harusnya jadi tersangka?

Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi tvOne pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ketua Komnas HAM ungkap respon Bharada E ditanya kasus Brigadir J yang heboh.
Ketua Komnas HAM ungkap respon Bharada E ditanya kasus Brigadir J yang heboh. (Kolase Tribun Jakarta)

Ahmad Yani kemudian menyoroti soal pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J sampai pria asal Jambi itu tak bernyawa.

"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani pengakuan Bharada E yang menyebut menembak Brigdir J untuk pembelaan diri harus diuji di pengadilan.

Namun, untuk saat ini, perlu ada penetapan status tersangka terhadap Bharada E.

"Oleh karena itu kalau kita ingin menegakkan ini proses hukumnya ya segera ditetapkan saja tersangka Bharada E. Diproses di pemeriksaan, seperti itu," jelas Ahmad Yani.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.

Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Disegani Meski Sudah Dicopot, Pamen Polri Sampai Angkat Tangan Kasus Brigadir J

"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini," kata Ahmad Yani.

Dia mengatakan dalam kasus ini sudah cukup alat buktinya untuk menetapkan tersangka.

Satu bukti yaitu keterangan pengakuan Bharada E.

"Satu keterangan sudah ada. Bahwa dia tembak menembak itu dengan nanti asas pembelaan. Nanti biar saja bukti apa betul memang melakukan pembelaan dan sebagainya. Tetapkan dia tersangka!," jelas Yani.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan nanti bisa disesuaikan keterangan Bharada E dengan keterangan-keterangan saksi lain.

"Itu biarkan proses penyidik yang membuktikan," sebutnya.

Ahmah Yani mengaku heran mengapa penyelesain kasus penembakan Brigadir J berjalan dengan lambat.

"Kalau saya Komisi III, saya bisa tanya ke Kapolri, ini barang kenapa lama. Apa sih barang ini yang buat lama," tutur eks politikus PPP tersebut.

Ia menegaskan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pria kelahiran 1998 itu belum tentu bersalah.

Sebab, ia mengatakan dalam hukum mesti menganut asas praduga tak bersalah.

"Instrumen yang menyatakan benar atau tidak, salah atau benar itu satu-satunya adalah pengadilan. Kalau kita percaya negara ini negara hukum," kata Yani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved