Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Terbaru untuk Wilayah Jabodetabek

Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat terbitkan aturan tarif ojek online 2022 naik, segini tarif untuk wilayah Jabodetabek. Jadi berapa?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojek online naik, ini rincian tarif untuk Jabodetabek 

Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Hendro menjabarkan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.

Tujuan evaluasi tersebut, demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.

Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.

"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.

Perusaahan diimbau menyesuaikan tarif

Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Berkenaan dengan penerbitan aturan terbaru, pihaknya pun mengimbau agar perusahaan penyedia layanan ojek online untuk segera menyesuaikan tarif.

"Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," terang dia.

Keterangan Hendro, komponen pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra.

Sementara itu, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi sebesar 20 persen.

Merujuk lampiran Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, terdapat biaya jasa.

Biaya jasa tersebut, menurut Hendro, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung atau biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved