Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dimutasi Kapolri hingga 21 Hari di Patsus: Ini Satu-satunya Pama Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

AKP Rifaizal Samula menjadi satu-satunya pama yang bersaksi pada sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo.

Tribun Jakarta dan Grid.id
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan AKP Rifaizal Samual (kanan). Rifaizal Samula menjadi satu-satunya pama yang bersaksi pada sidang KKEP Ferdy Sambo. 

"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Namun dia tak membeberkan identitas keempat polisi yang ditempatkan di sel khusus itu.

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkatnya pama dan pangkat pamen," ujarnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Serba Hitam ke Bareskrim, Ferdy Sambo Terima Pesan Jangan Gentar, Tetap Semangat

Bila mengacu pada telegram rahasia Kapolri atas mutasi personel terkait kasus Brigadir J, dari 15 nama personel, ada satu perwira menengah dan satu perwira pertama dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya, yakni nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Serta AKP Rifaizal Samual selaku Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo

Terbaru, AKP Rifaizal Samual turut menjadi saksi pada sidang KEPP Ferdy Sambo, Kamis (26/8/2022).

Ferdy Sambo pun mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya.

Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Mendengar keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

Dalam sidang etik itu, KKEP memanggil 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

15 saksi terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved