Cerita Kriminal
Perkara Palak Sopir Truk dan Pecahkan Kaca Mobil, 2 Pria Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian
Dua pria ini usai melakukan aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk kontainer yang melintas di Balaraja. keduanya ditangkap usai kabur ke Lampung.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua pria di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan aparat setempat.
Sebab, keduanya melakukan aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk kontainer yang melintas di Balaraja.
Selain memaksa meminta untuk diberikan uang, kedua pelaku juga memecahkan kaca kendaraan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon mengatakan, sebelum diamankan, aksi keduanya viral di media sosial.
"Peristiwa itu terjadi hari Kamis, (25/8/2022) di jalan raya arah Gerbang Tol Balaraja Barat," kata Romdhon, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Keroyok Teman Satu Pesantrennya Sampai Tewas, 12 Santri di Tangerang Jadi Tersangka di Bawah Umur
Diketahui, keduanya berinisial IU alias Jabeng (29), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan MSW alias Bayong (21), warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Kata Romdhon, setelah viral, para tersangka sempat melarikan diri ke Lampung.

Akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (27/8/2022) sebelum melarikan diri lebih jauh.
"Keduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni," sambung Romdhon.
Awal mulanya, kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer namun korban enggan memberikan sepersen pun.
Pelaku IU kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet, lalu melakukan pemukulan terhadap sopir.
"Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga," papar Romdhon.
Saat sopir melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet.
Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan.
Kemudian melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.
"Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa," tutur Kapolres.
Baca juga: Niatnya Bercanda Borgol Teman, Eh Kuncinya Patah hingga Tak Bisa Lepas
Kedua pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja.
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran.
Menurut Romdhon, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni.
"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," ujar Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.