Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dibiarkan Hirup Udara Bebas, Ternyata Putri Chandrawathi Sudah Dicekal ke Luar Negeri
Ia meyakinkan Putri Chandrawathi tidak dapat meninggalkan Indonesia dengan alasan apapun setelah adanya pencekalan ini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pihak Imigrasi telah memasukkan nama dan data diri istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam daftar cekal warga ke luar negeri, sebagaimana permintaan Polri.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan, Putri Candrawathi telah masuk daftar cekal imigrasi sejak Selasa, 23 Agustus 2022.
"Sudah, sudah ada didaftad cekal online kita. Kalau di data kita (Putri Chandrawathi dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," ungkap Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Ia meyakinkan Putri Chandrawathi tidak dapat meninggalkan Indonesia dengan alasan apapun setelah adanya pencekalan ini.
Baca juga: Anak Buah Menangis dan Menyesal Termakan Mulut Manis Ferdy Sambo
Sebab, wajah Putri Candrawathi telah terdeteksi dan dokumennya sudah tercatat di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi kan ada perangkat memonitor pergerakan orang. Secara ini langsung ke deteksi, kalau dia masuk," papar dia.
Apabila Putri Chandrawathi memaksa untuk pergi ke luar negeri, maka imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutupnya.
Putri Chandewathi Tak Kunjung Ditahan Meski Ancaman Hukuman Pidana Mati
Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Brigadir J selaku ajudan tewas dengan sejumlah luka tembakan di rumah dinas kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dari lima tersangka, hanya Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan pihak penyidik Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Nasib Tersangka Obstruction of Justice Tinggal Tunggu Waktu, Bakal Ikuti Eks Bos?
