Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dibiarkan Hirup Udara Bebas, Ternyata Putri Chandrawathi Sudah Dicekal ke Luar Negeri
Ia meyakinkan Putri Chandrawathi tidak dapat meninggalkan Indonesia dengan alasan apapun setelah adanya pencekalan ini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi tersangka yang dijerat pasal tentang pembunuhan berencana adalah pidana mati.
Polri menyebut ada tiga pertimbangan dari penyidik sehingga belum menahan Putri Chandrawathi meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut tiga pertimbangan itu mulai dari sisi kesehatan, kemanusian, hingga anak.
"Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Kemudian, pertimbangan ketiga adalah mengenai anak. Diketahui Putri memilik anak yang masih berusia 1,5 tahun sehingga membutukan perhatian.
Baca juga: Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat
Kendati demikian, Agung menyebut sudah melakukan langkah tertentu untuk mecegah istri Irjen Ferdy Sambo ini melarikan diri.
"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan ibu PC," ungkapnya.
Terlepas dari hal itu, Putri melalui pengacaranya menyatakan bakal selalu kooperatif, sehingga, penyidik belum melakukan penahanan.
"Pengacara menyanggupi PC kooperatif," kata Agung.
